14 Apr 2026
Admin
**HIMBAUAN PENERTIBAN PEMBAYARAN REKENING AIR**
**HIMBAUAN PENERTIBAN PEMBAYARAN REKENING AIR**
Diberitahukan kepada seluruh pelanggan PDAM Lombok Timur bahwa pembayaran rekening air wajib dilakukan setiap tanggal 1–20 pada bulan berjalan.
* Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kelancaran pelayanan, diharapkan pelanggan:
1. Membayar rekening tepat waktu.
2. Menyimpan bukti pembayaran.
3. Melapor ke kantor cabang/pos pelayanan apabila terdapat kendala atau keberatan atas tagihan.
4. Tidak melakukan pembayaran kepada semua petugas PDAM kecuali kasir dan petugas penagihan yang memang sudah ditugaskan di wilayah tersebut
5. Tidak menerima kwitansi dari petugas kecuali bukti resmi yang diprint langsung oleh petugas melalui printer bluetooth yang sudah disiapkan petugas penagihan.
* Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan:
• Denda administrasi,
• Pemutusan sementara aliran air untuk pelanggan yang nunggak selama 3 bulan
• Penagihan langsung oleh petugas kepada pelanggan yang nunggak diatas 3 bulan
Demikian himbauan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
PDAM LOMBOK TIMUR
JANGAN LUPA FOLLOW SOSIAL MEDIA PDAM LOMBOK TIMUR
FACEBOOK : Humas PDAM Lotim
INSTAGRAM : @Humaspdamlotim
Kategori:
INFO PEMBAYARAN